Transaksi Olshop dan Hukum Kode Unik - Trimurjo Region
Jika anda ingin menjadi penulis, silahkan klik ini. Load...

Transaksi Olshop dan Hukum Kode Unik

Oleh: KH. Abdul Wahab Ahmad

Bagi penjual online, keberadaan kode unik dalam pembayaran merupakan hal yang cukup penting sebab memudahkan proses cek. Hanya saja akan muncul perdebatan apabila kode unik tersebut berupa penambahan harga di luar kesepakatan. Misalnya, harga asli yang disepakati adalah Rp. 100.000 tapi pembeli diminta membayar Rp. 100.567. Nominal 567 yang menjadi kode unik ini statusnya apa secara fikih? 

Di sinilah perdebatan itu akan muncul sebab ini adalah uang di luar akad yang jumlahnya tidak jelas dan dipaksakan untuk dibayar oleh pembeli. Meskipun nominalnya kecil, tapi bagi mereka yang paham fikih tentu merasa tidak nyaman dengan akad semacam ini.

Penjual yang saya SS ini tampaknya paham persoalan ini. Dia bukan menambah nominal tapi malah mengurangi. Dengan begitu dia memberikan bonus potongan harga untuk menciptakan kode unik. 

Skema ini tidak bermasalah secara fikih sebab potongan harga adalah murni hak penjual dan tidak merugikan pembeli, bahkan menguntungkannya. Meski jumlah potongan harga di luar kesepakatan, itu tidak masalah sebab ini adalah pemberian gratis. Penjual mendapat kode unik dan pembeli mendapat bonus, semua menang.

Pembahasan ini untuk mereka yang berhati-hati soal halal-haram. Bagi yang tidak peduli, tentu akan menganggap ini masalah yang tidak penting sebab remeh, receh dan seterusnya. Namun, yang terpenting sebenarnya bukan nominalnya tapi ridha Tuhan yang menilai seberapa besar kepedulian kita atas aturannya.